BLT-DD


BLT Dana Desa

Dalam upaya meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Indonesia mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa kepada seluruh masyarakat Indonesia.ur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Penggunaan dana desa untuk BLT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Dalam peraturan tersebut diatur penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Adapun mekanisme pendataa BLT tersebut meliputi beberapa tahap, yaitu:

  1. Pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19
  2. Basis pendataan di RT dan RW
  3. Musyawarah desa khusus yang dilaksanakan dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT dana desa.
  4. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT dana desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
  5. Dokumen penetapan data KK penerima BLT dana desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota atau dapat diwakilkan ke Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterima.

Adapun sasaran dana desa tersebut yaitu keluarga miskin non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu yang berhak menerima BLT yaitu anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Desa Pematang Berangan sendiri telah menyalurkan Bantuan BLT-DD kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan ini sejak awal di berlakunya peraturan tentang BLT-DD ini hingga sekarang. 

Adapun jumlah masyarakat yang menerima Bantuan BLT-DD di Desa Pematang Berangan yaitu sebanyak 124 KK.

Komentar

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen
LPPD 2022
LKPPD
LPPD 2021
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG BERANGAN NOMOR 31 Tahun 2022