DIK


DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 

 

Informasi yang dirangkum  adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon berdasarkan alasan-alasan informasi yang disampaikan. Diantaranya adalah :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara, proses penegakan hukum

  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat

  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis

  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

  5. Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan.

  6. Informasi yang menurut UU tidak boleh diungkapkan.

Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang memenuhi syarat diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SK_daftar_informasi_yang_dikecualikan

Komentar

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen
LPPD 2022
LKPPD
LPPD 2021
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG BERANGAN NOMOR 31 Tahun 2022