DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang dirangkum adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon berdasarkan alasan-alasan informasi yang disampaikan. Diantaranya adalah :
-
Informasi yang dapat membahayakan negara, proses penegakan hukum
-
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
-
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis
-
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
-
Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan.
-
Informasi yang menurut UU tidak boleh diungkapkan.
Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang memenuhi syarat diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SK_daftar_informasi_yang_dikecualikan