PKK


Apa itu PKK? 

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa

PKK Desa atau Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas PKK Desa atau Kelurahan meliputi :
1. Menyusun rencana kerja PKK Desa atau Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah) Kabupaten/Kota.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9. Melaksanakan tertib administrasi.
10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu
melaksanakan program PKK.
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
Gerakan PKK.

Adapun struktur organisasi PKK Desa Pematang Berangan yaitu :

DATA PKK Desa Pematang Berangan Tahun 2022 

1. Data Umum

2. Pokja I

3. Pokja II

4. Pokja III

5. Pokja IV

 

link pdf SK PKK Desa Pematang Berangan : SK_pengurus_PKK

 

Komentar

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen
LPPD 2022
LKPPD
LPPD 2021
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG BERANGAN NOMOR 31 Tahun 2022