PKH


Apakah itu Program Keluarga Harapan (PKH)?.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Diatas adalah Program Keluarga Harapan yang lawas, atau pada tahun 2014 sehingga masih menggunakan MDGs, belum memakai standar SDGs. Dahulu memang PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu:

  1. Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan;

  2. Pendidikan Dasar;

  3. Kesetaraan Gender;

  4. Pengurangan angka kematian bayi dan balita;

  5. Pengurangan kematian ibu melahirkan.

Setelah habis MDGs, muncullah SDGs yang menjadikan Program Keluarga Harapan PKH menjadi program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

 

Saat ini Desa Pematang Berangan memiliki penerima PKH sebanyak 55 keluarga , yang menerima bantuan PKH setiap bulannya.

Komentar

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen
LPPD 2022
LKPPD
LPPD 2021
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG BERANGAN NOMOR 31 Tahun 2022