RT dan RW


Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018) menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:

    1. Rukun Tetangga;

    2. Rukun Warga;

    3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

    4. Karang Taruna;

    5. Pos Pelayanan Terpadu; dan

    6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:

    1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;

    2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan

    3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai RT dan RW diatur oleh masing-masing daerah. Salah satu contohnya yaitu Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dimana dalam Perda tersebut diatur mengenai persyaratan menjadi pengurus RT dan RW, tata kerja hingga pemberhentiannya.

RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa//kelurahan  yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat. Sebagai lembaga kemasyarakatan desa, RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, dimana sebelumnya dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pegawaian ( selanjutnya disebut UU Pokok-Pokok Kepegawaian) dinyatakan bahwa:

“Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.”

Namun, saat ini peraturan tersebut telah diganti dengan undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UU ASN tidak ditemukan frasa pejabat negara, melainkan frasa tersebut digantikan dengan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Pengertian pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, dan angka 12 UU ASN yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 8

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi

Pasal 1 angka 10

Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah

Pasal 1 angka 12

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, karena RT dan RW bukan merupakan pegawai ASN sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10 dan angka 12 UU ASN, melainkan hanya sebagai bagian dari LKD yang bertugas untuk membantu kepala desa.

NAMA KETUA RT DAN RW DESA PEMATANG BERANGAN 
KETUA RW DUSUN TULANG GAJAH
NO
NAMA
JABATAN
1.
HERMAN
Ketua RW 01 Dusun Tulang Gajah
2.
ANGGUNAWAN
Ketua RW 02 Dusun Tulang Gajah
3.
USMAN
Ketua RW 03 Dusun Tulang Gajah
 
KETUA RW DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
NO
NAMA
JABATAN
1.
SYAPARUDDIN
Ketua RW 01 Dusun Pasir Putih Utama
2.
H. ASRUL
Ketua RW 02 Dusun Pasir Putih Utama
3.
YUHARMIN
Ketua RW 03 Dusun Pasir Putih Utama
 
KETUA RW DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
NO
NAMA
JABATAN
1.
ERVAN, S.Ag
Ketua RW 01 Dusun Pasir Putih Timur
2.
HARISMAN
Ketua RW 02 Dusun Pasir Putih Timur
3.
EDI GUSTIAN
Ketua RW 03 Dusun Pasir Putih Timur
 4.
SYAFRI IS
Ketua RW 04 Dusun Pasir Putih Timur
 
KETUA RW DUSUN PASIR PUTIH BARAT
NO
NAMA
JABATAN
1.
H. RIDWAN
Ketua RW 01 Dusun Pasir Putih Barat
2.
ABDUL RAHMAN
Ketua RW 02 Dusun Pasir Putih Barat
 
KETUA RW DUSUN PEMATANG BAIH
NO
NAMA
JABATAN
1.
JHON FERI
Ketua RW 01 Dusun Pasir Putih Barat
2.
MAWARDI, A.Ma
Ketua RW 02 Dusun Pasir Putih Barat
3.
TRISMEL NOFRI
Ketua RW 03 Dusun Pasir Putih Barat
 
KETUA RT DUSUN TULANG GAJAH
NO
NAMA
JABATAN
1.
SUKEMI
Ketua RT 01 RW 01 Dusun Tulang Gajah
2.
EDY
Ketua RT 02 RW 01 Dusun Tulang Gajah
3.
ILAT DAHARI
Ketua RT 01 RW 02 Dusun Tulang Gajah
4.
MARWAN
Ketua RT 02 RW 02 Dusun Tulang Gajah
5.
JHONY AHMAD AFRIOGI
Ketua RT 01 RW 03 Dusun Tulang Gajah
6.
MARDI
Ketua RT 02 RW 03 Dusun Tulang Gajah
 
NO
NAMA
JABATAN
1.
KASWIR
KETUA RT 01 RW 01 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
2.
RANDIKA
KETUA RT 02 RW 01 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
3.
JAHARI
KETUA RT 03 RW 01 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
4.
FAHRIJUL
KETUA RT 01 RW 02 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
5.
NAZARUDIN
KETUA RT 02 RW 02 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
6.
MUKHTARUDDIN
KETUA RT 01 RW 03 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
7.
ASRI
KETUA RT 02 RW 03 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
 
KETUA RT DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
NO
NAMA
JABATAN
1.
KASWIR
KETUA RT 01 RW 01 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
2.
RANDIKA
KETUA RT 02 RW 01 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
3.
JAHARI
KETUA RT 03 RW 01 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
4.
FAHRIJUL
KETUA RT 01 RW 02 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
5.
NAZARUDIN
KETUA RT 02 RW 02 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
6.
MUKHTARUDDIN
KETUA RT 01 RW 03 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
7.
ASRI
KETUA RT 02 RW 03 DUSUN PASIR PUTIH UTAMA
   
KETUA RT DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
NO
NAMA
JABATAN
1.
RUSNANDI, S.Pd, M.M,Pd
KETUA RT 01 RW 01 DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
2.
ISMAIL, S.Pd, M.M,Pd
KETUA RT 02 RW 01 DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
3.
INDRA AMANSYAH
KETUA RT 01 RW 02 DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
4.
RUDIANTO
KETUA RT 02 RW 02 DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
5.
EVI
KETUA RT 01 RW 03 DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
6.
FAHRIJAL SLAMAT
KETUA RT 02 RW 03 DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
7.
MUHAMMAD SAUKAINI
KETUA RT 01 RW 04 DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
8.
SYUKUR SUHENDRI
KETUA RT 02 RW 04 DUSUN PASIR PUTIH TIMUR
 
KETUA RT DUSUN PASIR PUTIH BARAT
NO
NAMA
JABATAN
1.
HOMBANG MATUA SIREGAR
KETUA RT 01 RW 01 DUSUN PASIR PUTIH BARAT
2.
ALI DARMAYANIN
KETUA RT 01 RW 02 DUSUN PASIR PUTIH BARAT
3.
M. NASIR
KETUA RT 02 RW 03 DUSUN PASIR PUTIH BARAT
4.
SAPARUDDIN
KETUA RT 01 RW 02 DUSUN PASIR PUTIH BARAT
5.
HENDRA, ST
KETUA RT 02 RW 02 DUSUN PASIR PUTIH BARAT
 
KETUA RT DUSUN PEMATANG BAIH
NO
NAMA
JABATAN
1.
ICANDRA
KETUA RT 01 RW 01 DUSUN PEMATANG BAIH
2.
SUPRIADES
KETUA RT 02 RW 01 DUSUN PEMATANG BAIH
3.
A.P. GINDA
KETUA RT 03 RW 01 DUSUN PEMATANG BAIH
4.
ANWAR
KETUA RT 01 RW 02 DUSUN PEMATANG BAIH
5.
DASRIL
KETUA RT 02 RW 02 DUSUN PEMATANG BAIH
6.
SALEH
KETUA RT 01 RW 03 DUSUN PEMATANG BAIH
7.
SYAFRI YUNUS TAMBUNAN
KETUA RT 02 RW 03  DUSUN PEMATANG BAIH
 
Lampiran SK Ketua RT dan RW Desa Pematang Berangan:
SK_RT_&_RW 

Komentar

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen
LPPD 2022
LKPPD
LPPD 2021
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG BERANGAN NOMOR 31 Tahun 2022