Profil Perangkat Desa
DATA DIRI BESERTA TUGAS DAN FUNGSI PERANGAT
DESA PEMATANG BERANGAN
Nama : YUHENDRA, A.Md
Jabatan : Sekretaris Desa
No Hp/Wa : 0823-8775-0369
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
-
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
-
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
-
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
-
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
-
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
-
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
-
Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
-
Nama : JAPINDRAEKA PUTRA, A.Md
Jabatan : Kaur Keuangan
No Hp/Wa : 0822-5880-9396
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
-
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
-
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
-
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
-
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
-
Menyusun RAPBDes;
-
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
-
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
-
Menyusun laporan kegiatan Desa;
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
-
Nama : MUHAMMAD HAFIDZ, ST
Jabatan : Kaur Perencanaan
No Hp/Wa : 0853-6541-6310
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
-
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
-
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
-
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
-
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
-
Menyusun RAPBDes;
-
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
-
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
-
Menyusun laporan kegiatan Desa;
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
-
Nama : MAJRIZAL
Jabatan : Kasi Pemerintahan
No Hp/Wa : 0852-7480-0774
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
-
Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
-
Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
-
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
-
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
-
Menyusun rancangan regulasi desa;
-
Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
-
Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
-
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
-
Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
-
Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
-
Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
-
Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
-
Nama : PRISKA NOVIA, A.Md
Jabatan : Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
No Hp/Wa : 0822-8880-5019
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
-
Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
-
Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
-
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
-
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
-
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
-
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
-
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
-
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
-
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
-
1. Nama : IRWAN RUSLAN
Jabatan : Kepala Dusun Tulang Gajah
No Hp/Wa : 0852-7895-5974
2. Nama : ASDI NOVER, S.Sos
Jabatan : Kepala Dusun Pasir Putih Utama
No Hp/Wa : 0813-6496-7707
3. Nama : AFRIADI, S.Pdi
Jabatan : Kepala Dusun Pasir Putih Timur
No Hp/Wa : 0822-1721-6724
4. Nama : SUHAIRI, S.AP
Jabatan : Kepala Dusun Pasir Putih Barat
No Hp/Wa : 0821-6946-0600
5. Nama : AKMAL ADI PUTRA, S.Pd
Jabatan : Kepala Dusun Pematang Baih
No Hp/Wa : 0822-8275-5894
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
-
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
-
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
-
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
-
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
-
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
-