Profil Perangkat Desa


DATA DIRI BESERTA TUGAS DAN FUNGSI PERANGAT

DESA PEMATANG BERANGAN

Nama                    : YUHENDRA, A.Md

Jabatan                : Sekretaris Desa

No Hp/Wa          : 0823-8775-0369

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.

    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

Nama                    : JAPINDRAEKA PUTRA, A.Md

Jabatan                : Kaur Keuangan

No Hp/Wa          : 0822-5880-9396

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;

    2. Menyusun RAPBDes;

    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;

    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;

    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);

    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;

    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

Nama                    : MUHAMMAD HAFIDZ, ST

Jabatan                : Kaur Perencanaan

No Hp/Wa          : 0853-6541-6310

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;

    2. Menyusun RAPBDes;

    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;

    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;

    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);

    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;

    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

Nama                    : MAJRIZAL

Jabatan                : Kasi Pemerintahan

No Hp/Wa          : 0852-7480-0774

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.

  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;

    2. Menyusun rancangan regulasi desa;

    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;

    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;

    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;

    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;

    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

Nama                    : PRISKA NOVIA, A.Md

Jabatan                : Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

No Hp/Wa          : 0822-8880-5019

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.

  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .

  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;

    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;

    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;

    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;

    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;

    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;

    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

1. Nama                    : IRWAN RUSLAN

Jabatan                    : Kepala Dusun Tulang Gajah

No Hp/Wa              : 0852-7895-5974

2. Nama                    : ASDI NOVER, S.Sos

Jabatan                    : Kepala Dusun Pasir Putih Utama

No Hp/Wa              : 0813-6496-7707

3. Nama                    : AFRIADI, S.Pdi

Jabatan                    : Kepala Dusun Pasir Putih Timur

No Hp/Wa              : 0822-1721-6724

4. Nama                    : SUHAIRI, S.AP

Jabatan                    : Kepala Dusun Pasir Putih Barat

No Hp/Wa              : 0821-6946-0600

5. Nama                    : AKMAL ADI PUTRA, S.Pd

Jabatan                    : Kepala Dusun Pematang Baih

No Hp/Wa              : 0822-8275-5894

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:

    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

 

 

Komentar

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen
LPPD 2022
LKPPD
LPPD 2021
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG BERANGAN NOMOR 31 Tahun 2022